Saat itu Ustadz baru saja selesai mengisi sebuah kajian rutin di kampus ternama di kota X. Beliau istirahat bersandar di dinding. Di sekelilingnya beberapa mahasiswa duduk mengerumuninya. Kebiasaan Ustadz memang kalau habis ta’lim tidak langsung pulang, tapi bercengkerama dulu dengan para ikhwah, berbicara santai penuh kehangatan. Dengan cara itu Ustadz bisa menyelami sekian banyak problem yang dihadapi ikhwah dan berusaha membantu atau setidaknya memberi solusi syar’inya.
Di antara kerumunan mahasiswa itu, ada yang bernama, sebut saja, Farhan. Dia kuliah di bidang Geomatika. Farhan berkata, “Afwan, Ustadz… Ana ingin bicara 4 mata sama Ustadz, bisa?”
“Oh bisa, bisa……”, jawab Ustadz sambil berdiri dan berpindah ke sudut masjid yang lain diikuti Farhan.
“Ada masalah apa, Farhan? Ada yang bisa saya bantu?”, tanya Ustadz.
“Ustadz…ana mau tanya, bagaimana hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina dengan lelaki lain?”
Sejenak Ustadz terkejut, kemudian menjawab, “Menurut pendapat yang rajih boleh. Pernikahannya sah. Hanya saja, sangat dianjurkan si wanita itu taubat dulu dengan taubat nashuha. Memangnya kenapa, Farhan?”
Maka Farhan pun memulai cerita lebih kurang sebagai berikut:
Farhan memiliki teman wanita 1 jurusan. Sebut saja namanya Melati. Alhamdulillah Melati juga sudah ngaji dan cukup istiqomah. Hanya saja, Melati tidak bisa menahan diri dari fitnah lawan jenis. Ia pun menjalin hubungan cinta (pacaran) dengan seorang mahasiswa dari kampus lain, yang juga sudah ngaji, sebut saja namanya Raffi. Ironis memang. Sudah sama-sama ngaji tapi masih mau pacaran. Hubungan mereka pun berlangsung selama kuliah hingga lulus tanpa sepengetahuan orangtua masing-masing.
Halaman Selanjutnya>>>
“Ustadz, Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina?”
Juni 01, 2017
Tags

