MIris, Ajak Siswinya Salat Guru Agama di Parepare Ini Malah Divonis Penjara

Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 3 Parepare, Darmawati divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare atas kasus pemukulan terhadap siswinya berinisial AY. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan 7 bulan percobaan.

Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Salat Dhuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di Musala.

"Saya tegur mereka dan mengibas siswi yang tidak shalat dengan mukenah. Ternyata atas peristiwa tersebut, salah seorang siswi melapor. Padahal saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah," jelas dia.

Sementara itu, salah seorang guru di SMA Negeri 5 Parepare yang enggan namanya dicantumkan mengaku prihatin dengan vonis yang diberikan hakim kepada Darmawati.

"Padahal visum dokter tidak ada memar atau luka apapun di tubuh siswa yang melapor. Kasihan kami para guru jika terus dikriminalisasi untuk perbuatan yang kami lakukan dalam batas kewajaran sebagai tenaga pendidik," kata dia.

Asram AT Djadda, Wakil Dekan Fakultas Hukum Umpar mengaku akan mengawal kasus yang menimpa Darma itu. "Kami akan habis-habisan, sampai betul-betul mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga menuntut agar nama baik Bu Darma dipulihkan," kata dia.

Kronologis Kasus Bu Guru Darma Versi Polisi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare ikut angkat bicara terkait kasus yang menimpa Darmawati, Guru Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare.

"Kita berusaha damaikan, namun pihak pelapor tidak mau berdamai, sehingga kasusnya lanjut. Alasannya karena saat pihak keluarga memberikan ruang untuk terlapor, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang meminta maaf," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Bripka Dewi Natalia Noya, Sabtu(29/7/2017).

Dewi menjelaskan, berdasarkan pengakuan bu Darma di hadapan penyidik, ada pengakuan jika yang bersangkutan memang melakukan kekerasan. Hal ini kata dia, juga diperkuat dengan penguatan saksi yang melihat kejadian tersebut.

Bahkan lanjut Dewi, Bu Darma sempat menampar dan memukul korban menggunakan sepatu sport hingga ditarik jilbabnya.

"Dari visum dokter ada rasa nyeri yang diakibatkan oleh benda tumpul, meskipun tidak ada tanda secara fisik," jelasnya.

Sumber:http://news.rakyatku.com
Tags