Dana Haji Boleh Diinvestasikan, Ini Syarat dari MUI


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Hal ini sudah diputuskan dalam pertemuan ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 lalu di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ni'am menjelaskan ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Jawaban normatif keagamaannya, boleh. Kebolehan sifatnya normatif, tapi dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tapi tidak dikembangkan dapat mengarah ke mubazir (tabdzir)," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Lantaran dana haji ini masih berstatus milik calon jamaah, Ni'am mengingatkan bila ada dua sektor yang bisa diinvestasikan maka harus dipilih yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah haji.
"Contoh yang satu kepentingannya untuk umum banget, misalkan jalan tol, yang satu lagi pembangunan asrama haji. Maka yang prioritas adalah pembangunan asrama haji," ujarnya.

Ni'am menuturkan meski tidak sama persis, investasi dana haji mirip dengan anak yatim mendapatkan warisan harta yang melimpah namun yang bersangkutan belum bisa mengelolanya secara pribadi. "Secara potensi bisa dikembangkan, si wali punya tanggung jawab menjaga dan mengembangkan. Namun jangan sampai menyusut apalagi mengurangi harta yang dipunya," ucapnya.

Menurut Ni'am, MUI dalam mengeluarkan fatwa investasi dana haji ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pertemuan yang berlangsung di Tasikmalaya itu tidak hanya diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, tapi juga perwakilan organisasi Islam, pimpinan pondok pesantren, dosen-dosen perguruan tinggi yang semuanya berjumlah sekitar 700 orang.
sumber:TEMPO.COM